Sabtu, 03 Februari 2018

Istilah istilah pendidikan

. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
4. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
5. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan;
6. Bahan ajar atau materi pembelajaran (instructional materials) secara garis besar terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan
7. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
8. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
9. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
10. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
11. Jaringan Kurikulum merupakan suatu sistem kerja sama antara pusat dengan daerah, antardaerah, dan antar unsur di daerah dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan daerah.
12. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
13. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
14. Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
15. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
16. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
17. Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
18. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
19. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
20. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
21. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
22. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
23. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
24. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
25. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
26. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
27. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
28. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
29. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
30. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
31. Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah
32. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
33. Penilaian kelas adalah suatu bentuk kegiatan guru yang terkait dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran tertentu
34. Penilaian kurikulum adalah suatu proses mempertimbangkan kualitas dan efektivitas program kurikulum
35. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
36. Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yang reliable dan menjamin konsistensi. Misal, guru menilai suatu proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk pelaksanaan proyek dan penSkorannya harus jelas.
37. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus
38. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
39. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
40. Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
41. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
42. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
43. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
44. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
45. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
46. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
47. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
48. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
49. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
50. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
51. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
52. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
53. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik .
54. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
55. Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Dalam menyusun soal sebagai alat penilaian perlu memperhatikan kompetensi yang diukur, dan menggunakan bahasa yang tidak mengandung makna ganda. Misal, dalam pelajaran bahasa Indonesia, guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk penilaian valid jika menggunakan tes lisan. Jika menggunakan tes tertulis penilaian tidak valid.
Catatan: Data diperoleh dan diolah dari berbagai sumber perundang-undangan RI.( UU No. 20-2003 :Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19-2005 : Standar Nasional Pendidikan,Dll )

Etika Al Ghozali



Ada beberapa ungkapan yang bersinggungan dengan makna etika misalnya moral, susila dan etika. Etika berasal dari bahsa yunani ethos yang bermakna adat kebiasaan. Di dalam Dictionary of education disebutkan, “etika adalah studi tentang tingkah laku manusia, tidak hanya untuk mencari kebenaran saja, tetapi juga untuk menyelidiki manfaat atau kebaikan dari tingkah laku manusia.[1] Menurut ahmad amin, etika selalu menempatkan tekanan-tekanan khusus terhadap definisi konsep etika, justifikasi (penilaian terhadap kepitusan moral), sekaligus membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk. Etika menyelidiki segala hal yang diperbuat manusia dan memutskan baik buruknya.[2]
            Etika dalam Bahasa arab dikenal dengan istilah al-akhlaq, yakni budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabi’at.[3] Menurut  Menurut Al-Ghozali akhlak bukanlah pengetahuan (ma’rifah) tentang yang baik atau buruk, atau kemampuan (qadrah) untuk berbuat baik atau buruk, atau pengamalan (fi’l) yang baik dan yang buruk, tetapi suatu keadaan jiwa yang mantap (hay’ah rasikhah fi al-nafs).[4] Akhlak adalah lukisan keadaan jiwa yang bersih yang menghasilakn perbuatan-perbuatan dengan mudah tanpa memutuhkan pemikiran dan perhitungan.[5]

Didalam karya imam Ghozali, al-munqidz min al-Dlalal dan Ihya Ulum al-Din, al-Ghozali memaparkan tentang degradasi moral, sesuai dengan inti persoalannya, al-Ghizali menamakan etikanya dalam dua istilah:
1.      ‘Ilm Thariq al-Akhirah (ilmu jalan menuju akhirat)
2.      ‘Ilm Shifat al-Qulub (ilmu karakter hati)
3.      ‘Ilm Asrar Mu’amalat al-Din (ilmu rahasia perbuatan agama)
4.      ‘Ilm Akhlak al-Abrar (ilmu akhlak yang baik)
5.      ‘Ihya Ulum al-Din (penumbuhan ilmu-ilmu agama)[6]
Menurut al-Ghozali, etika adalah pengkaji kebaikann tentang hal keyakinan religius tertentu (i’tiqadat) dan tentang kebenaran atau kesalahan dalam berbuat. Pengkajian tentang berbuat mencakup perbuatan terhadap Allah, sesama manusia, penyucian jiwa dari kejahatan, dan perihal memperindah jiwa dengan kebaikan-kebaikan.
Etika al-Ghozali lebih bercorak pada teleologis, yakni aliran filsafat yang mengajarkan bahwa segala hal ciptaan di dunia ini ada tujuannya, sebab al-Ghozali menilai perbuatan dasar akibat yang ditimbulkan. Etika ini mengajar kan bahwa manusia mempunyai tujuan yang mulia, yakni kebahagiaan di akhirat. Perbuatan dikatakan baik jika menghasilkan pengaruh terhadap jiwa dan membuatnya membuatnya terdorong untuk mencapai tujuan. Sedangkan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang menghalangi jiwa untuk mencapai tujuan hidup. Adapun perbuatan itu tidak mempunyai nilai moral intrinsik yang otonom.[7]
Etika menurut al-ghozali adalah gabungan dari ilmu religius dengan rasionaliti. Hal ini dapat dilihat dalam pernyataannya “seseorang yang mengandalkan kepercayaan penuh terpisah seluruhnya dari akal adalah orang bodoh”. Sedangkan orang yang puas dengan akal saja lepas dari al-qur’an dan as-sunah adalah tertipu. Berhati-hatilah agar jangan masuk pada salah satu golongan tersebut, gabungkanlah kedua prinsip tersebut, karena ilmu rasional bagaikan makanan dan ilmu agama bagaikan obat. Orang yang sakit karena makanan akan rugi, jika tidaka ada obatnya. Demikian juga penyembuhan jiwa, tidak mungkin dapat dilakukan tanpa ada obat-obatan yang diturunkan dari syari’ah.[8]
            Ada empat tingkatan gradasi peralihan moral, yaitu:
1.      Al-jahil (bodoh) , yakni orang yang tidak dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, sejak lahir orang tersebut bersifat lugu.
2.      Al-Dlalal (sesat), yakni orang yang tau bahwa yang burk aka membuahkan keburukan, tetapi tidak berusaha menjauhinya.
3.      Al-Fasiq (sangat sesat/jahat), yakni orang yang menganggap perbuatan buruk adalah benar sehingga tidak mau meninggalkannya.
4.      Al-Syarr (sangat jahat/keji), yakni orang yang sangat yakin dan bangga atas perbuatan buruknya sehingga dalam mengerjakan tidak ada tuntutan kewajiban, akan tetapi menganggapnya sebagai kebutuhan.[9]
Ada tiga cara untuk memperbaiki perangai baik:
1)      Kemurahan ilahi
2)      Menahan diri
3)      Belajar (ta’allum)
Menurut al-Ghozali sumber akhlak baik dan buruk ada empat, yakni: bijaksana, berani, tahu diri, dan adil.[10] Empat sumber tersebut adalah berkedudukan sebagai pelengkap tiga sumber pokok ahklak, yakni quwwat al-‘aql (kemampuan ahklak), quwwat al-ghadlab (kemampuan amarah), quwwat al-syahwat (kemampuan syahwat).
Dalam karya lain al-Ghozali menyebutkan bahwa tingkatan metode untuk memperbarui perangai adlaha ada tiga bentuk:
1.      Al-‘ilm, membuahkan perangai melalui pemerhatian, pemaknaan dan pelatihan.
2.      Al-Hal, akibat awal dari pemaknaan dan pelatihan.
3.      Al-‘amal, akibat terakhir yang muncul setelah pengkondisian perbuatan ditingkat degradasi bi al-hal.
Sesuai dengan tingkatannya masing-masing al-Ghozali membedakan antara sarana untuk menuju behagia dengan sarana akhir menuju kebahagiaan. Dalam kimiya’ as-sa’adah beliau berkata:
“ketahuilah bahwa yang kita namakan sebagai penyelamat menuju bahagia ada dua macam, pertama, adalah hal-hal yang penting sebagai sarana agama tetapi sebagai tujuan. Misalnya taubat, sabar, zuhud, muraqabah dan faqir. Semua ini adalah sarana menuju akhir kehidupan. Kedua, adalah sifat yang menjadi tujuan dan cita-cita manusia, misalnya cinta, rindu, tauhid, ridla, tawakal dan syukur.[11]

Ada empat tipologi etika islam:
1.    Moralitas Skriptural,
Tipe moral skriptural ini sangat bertumpu pada teks kitab sucinal-qur’an dan sunnah nabi Muhammad. Oleh karena al-qur’an tidak berisi teori-teori etika yang baku, maka teori-teori moralitas skriptural disusun sebagian berasal dari al-qur’an dan sunnah, yang ditandai dengan komplektisitas yang tinggi yang disusun sebagian bersal dari teori-teori umum yang berakar pada dua sumber tersebut. Interpretasinya tergantung pada keluasan seorang tokohnya bertumpu pada teks kitab suci atau kesepakatan terhadap teks yang dapat diterima ketika menghadapi nilai secara dialegtis.
2.    Etika teologis,
Tipe ini tidak terlepas dari pandangan skriptural, akan tetapi kemudian dibentuk lebih luas oleh kategori-kategori dan konsep-konsep filsafat. Landasan pokoknya adalah al-qur’an dan Sunnah, penganjurannya adalah mu’tazilah yang telah memformulasikan antara system etika islam abad ke-8 dan ke-9 dengan dasar pengandaian deontologi.
3.    Etika Religius
 Teori-teori religius berakar dari konsepsi qur’an dan sunnah, tentang manusia dan kedudukannya didalam alam semesta. Etika ini cenderung melepaskan kepelikan “dialektika” atau “metodologi” dan memusatkan pada usaha untuk mengeluarkan spirit moralitas islam dengan cara yang lebih langsung.
4.    Etika filosofis.[12]
Adalah etika yang menguraikan pokok-pokok moral/etika dalam pandangan filsafat. Dalam filsafat etika yang uraikan hanya terbatas pada baik buruk, masalah hak dan kewajiban, dan masalah nilai-nilai moral secara mendasar.

BAB III
1.    Secara umum, etika adalah studi tentang tingkah laku manusia, tidak hanya untuk mencari kebenaran saja, tetapi juga untuk menyelidiki manfaat atau kebaikan dari tingkah laku manusia
2.    Menurut Al-Ghozali akhlak bukanlah pengetahuan (ma’rifah) tentang yang baik atau buruk, atau kemampuan (qadrah) untuk berbuat baik atau buruk, atau pengamalan (fi’l) yang baik dan yang buruk, tetapi suatu keadaan jiwa yang mantap (hay’ah rasikhah fi al-nafs).
3.    Macam-macam etika islam ada empat, yaitu: moralitas skriptural, etika teologis, etika religius dan etika filosofis.


[1] Carter V. Good,ed., Dictionary of education (New York: Mc. GrawHill Book, 1973), 219.
[2] Ahmad Amin, Etika: Ilmu Akhlak, ter. Farid Ma’ruf (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), 3.
[3] Louis Ma’luf, al-Munjid fi lughah wa al-‘alam (Beirut: Dar al-Masyriq, 1989), 164.
[4] Muhammad ibn Muhammad ib Ahmad al-Ghozali, Ihya’ Ulum al-Din, ed. Badawi Thabarah, vol.3 (Kairo; Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah,1959), 46-47
[5] Al-Ghozali, Ihya’ Ulum al-Din,vol 3,56.
[6] Al-Ghozali, al-Munqid min al-Dlalal, 42
[7] Ahcmad Faizur Rosyad, mengenal alam suci (menapak jejak al-Ghozali) Tahawuf, filsafat dan tradisi (Yogkarta: KUTUB, 2004), 120.
[8] Ibid, 122
[9] Ibid, 128-129
[10] Al-Ghozali, Ihya Ulum al-Din, vol 3, 59.
[11] Al-ghozali, kimiya’ al-sa’adah, 674
[12] Suparman Syukur, etika religus (yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), 186.

Wali Sembilan



WALI SONGO


Walisongo adalah wali Alloh yang diturunkan untuk menyebarkan agama Islam di tanah Jawa. Di sebut walisongo karena jumlah walinya ada sembilan orang. Setiap wali mempunyai metode dakwah yang berbeda-dalam mengambil hati warga untuk memeluk agama Islam. Media yang saya buat mengenai tentang walisongo bagaimana seluk beluknya, cara berdakwahnya, dan hasil karyanya, semua bisa kita pelajari dibawah ini. Sebelum kita memulai saya akan menerangkan tentang bagaimana cara membuat medianya.

Kita siapkan bahan dan alat yang meliputi :
        kertas karton
·         gunting
·         lem gulkol
·         pisau
Setelah kita siapkan mari kita memulai cara membuatnya :
 
a.        potong gambar walisongo yang sudah diprint menggunakan gunting.
b.      kertas manila di potong panjang menjadi tiga bagian, kita gunakan pisau untuk memotongnya, karena jika menggunakan gunting akan terjadi ketidak lurusan. Kemudian lipat berbentuk segitiga menjadi dua bagian sebanyak sembilan potong ( sesuai jumlah walinya).
c.       Tempelkan potongan segitiga ke kertas karton menggunakan lem gulkol. Lalu letakkan dan temple gambar walisongo di atas segitiga tersebut.
d.      Buat potongan persegi panjang lalu kita berkreasi dibuat seperti pintu rumah. Tempelkan hasil karya, biodata, dan metode dakwah.

Cara menggunakannya yaitu kita menjelaskan ke peserta didik dengan cara kita memberi tahu siapa nama wali, lalu kita buka media dengan membuka salah satu pintu tersebut, kita terangkan dari biodata, metode dakwah, dan hasil karyanya.. dst.

Adapun kelebihan menggunakan metode ini yaitu warna kertas cerah sehingga peserta didik tertarik melihatnya dan cara menjelaskannya simple tidak rumit. 

Kekurangannya yaitu font ada yang kecil sehingga murid ada yang tidak jelas membacanya.