. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang
selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan
nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang
selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
4. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang
selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan.
5. Badan Standar Nasional Pendidikan yang
selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang
bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar
nasional pendidikan;
6. Bahan ajar atau materi pembelajaran (instructional materials)
secara garis besar terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap
yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi
yang telah ditentukan
7. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian
dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi
satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang
sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
8. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
9. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen
pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
10. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui
peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses
pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
11. Jaringan Kurikulum merupakan suatu sistem kerja
sama antara pusat dengan daerah, antardaerah, dan antar unsur di daerah
dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik,
kebutuhan, dan perkembangan daerah.
12. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
13. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan
yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan
yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
14. Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan
pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu
pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan
minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh
pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan
berkewenangan di sekolah/madrasah.
15. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada
setiap satuan pendidikan.
16. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri
yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
17. Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta
didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan
berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi,
kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui
berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma
yang berlaku.
18. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
19. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
20. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang
selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang
berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah
dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis
kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal,
dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai
standar nasional pendidikan;
21. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
22. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
23. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
24. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
25. Pendidikan berbasis masyarakat adalah
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya,
aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari,
oleh, dan untuk masyarakat.
26. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
27. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
28. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang
peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan
berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan
media lain.
29. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
30. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
31. Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah
32. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
33. Penilaian kelas adalah suatu bentuk kegiatan
guru yang terkait dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian
kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses
pembelajaran tertentu
34. Penilaian kurikulum adalah suatu proses mempertimbangkan kualitas dan efektivitas program kurikulum
35. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
36. Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi
(keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan
perbandingan yang reliable dan menjamin konsistensi. Misal, guru menilai
suatu proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu
cenderung sama bila proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang
relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk
pelaksanaan proyek dan penSkorannya harus jelas.
37. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran
untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi
dan dijabarkan dalam silabus
38. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
39. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
40. Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
41. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
42. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
43. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
44. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
45. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
46. Standar pengelolaan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
47. Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
48. Standar proses adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
49. Standar sarana dan prasarana adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang
belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi.
50. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu
yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga
kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
51. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
52. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi
belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
53. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam
proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar
peserta didik .
54. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal
yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah.
55. Validitas berarti menilai apa yang seharusnya
dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
Dalam menyusun soal sebagai alat penilaian perlu memperhatikan
kompetensi yang diukur, dan menggunakan bahasa yang tidak mengandung
makna ganda. Misal, dalam pelajaran bahasa Indonesia, guru ingin menilai
kompetensi berbicara. Bentuk penilaian valid jika menggunakan tes
lisan. Jika menggunakan tes tertulis penilaian tidak valid.
Catatan: Data diperoleh dan diolah dari berbagai
sumber perundang-undangan RI.( UU No. 20-2003 :Sistem Pendidikan
Nasional, PP No. 19-2005 : Standar Nasional Pendidikan,Dll )
Sabtu, 03 Februari 2018
Etika Al Ghozali
Ada beberapa ungkapan yang bersinggungan dengan makna etika misalnya moral,
susila dan etika. Etika berasal dari bahsa yunani ethos yang bermakna adat
kebiasaan. Di dalam Dictionary of education disebutkan, “etika adalah studi
tentang tingkah laku manusia, tidak hanya untuk mencari kebenaran saja, tetapi
juga untuk menyelidiki manfaat atau kebaikan dari tingkah laku manusia.[1]
Menurut ahmad amin, etika selalu menempatkan tekanan-tekanan khusus terhadap
definisi konsep etika, justifikasi (penilaian terhadap kepitusan moral),
sekaligus membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk. Etika
menyelidiki segala hal yang diperbuat manusia dan memutskan baik buruknya.[2]
Etika
dalam Bahasa arab dikenal dengan istilah al-akhlaq, yakni budi pekerti,
perangai, tingkah laku atau tabi’at.[3]
Menurut Menurut Al-Ghozali akhlak
bukanlah pengetahuan (ma’rifah) tentang yang baik atau buruk, atau kemampuan
(qadrah) untuk berbuat baik atau buruk, atau pengamalan (fi’l) yang baik dan
yang buruk, tetapi suatu keadaan jiwa yang mantap (hay’ah rasikhah fi al-nafs).[4]
Akhlak adalah lukisan keadaan jiwa yang bersih yang menghasilakn perbuatan-perbuatan
dengan mudah tanpa memutuhkan pemikiran dan perhitungan.[5]
Didalam karya imam Ghozali, al-munqidz min al-Dlalal dan Ihya Ulum al-Din, al-Ghozali
memaparkan tentang degradasi moral, sesuai dengan inti persoalannya, al-Ghizali
menamakan etikanya dalam dua istilah:
1. ‘Ilm Thariq al-Akhirah (ilmu jalan menuju akhirat)
2. ‘Ilm Shifat al-Qulub (ilmu karakter hati)
3. ‘Ilm Asrar Mu’amalat al-Din (ilmu rahasia perbuatan agama)
4. ‘Ilm Akhlak al-Abrar (ilmu akhlak yang baik)
5. ‘Ihya Ulum al-Din (penumbuhan ilmu-ilmu agama)[6]
Menurut al-Ghozali, etika adalah pengkaji kebaikann tentang hal keyakinan
religius tertentu (i’tiqadat) dan tentang kebenaran atau kesalahan dalam
berbuat. Pengkajian tentang berbuat mencakup perbuatan terhadap Allah, sesama
manusia, penyucian jiwa dari kejahatan, dan perihal memperindah jiwa dengan
kebaikan-kebaikan.
Etika al-Ghozali lebih bercorak pada teleologis, yakni aliran filsafat yang
mengajarkan bahwa segala hal ciptaan di dunia ini ada tujuannya, sebab
al-Ghozali menilai perbuatan dasar akibat yang ditimbulkan. Etika ini mengajar
kan bahwa manusia mempunyai tujuan yang mulia, yakni kebahagiaan di akhirat.
Perbuatan dikatakan baik jika menghasilkan pengaruh terhadap jiwa dan
membuatnya membuatnya terdorong untuk mencapai tujuan. Sedangkan perbuatan yang
buruk adalah perbuatan yang menghalangi jiwa untuk mencapai tujuan hidup.
Adapun perbuatan itu tidak mempunyai nilai moral intrinsik yang otonom.[7]
Etika menurut al-ghozali adalah gabungan dari ilmu religius dengan
rasionaliti. Hal ini dapat dilihat dalam pernyataannya “seseorang yang
mengandalkan kepercayaan penuh terpisah seluruhnya dari akal adalah orang
bodoh”. Sedangkan orang yang puas dengan akal saja lepas dari al-qur’an dan
as-sunah adalah tertipu. Berhati-hatilah agar jangan masuk pada salah satu
golongan tersebut, gabungkanlah kedua prinsip tersebut, karena ilmu rasional
bagaikan makanan dan ilmu agama bagaikan obat. Orang yang sakit karena makanan
akan rugi, jika tidaka ada obatnya. Demikian juga penyembuhan jiwa, tidak
mungkin dapat dilakukan tanpa ada obat-obatan yang diturunkan dari syari’ah.[8]
Ada
empat tingkatan gradasi peralihan moral, yaitu:
1. Al-jahil (bodoh) , yakni orang yang tidak dapat membedakan antara yang baik
dan yang buruk, sejak lahir orang tersebut bersifat lugu.
2. Al-Dlalal (sesat), yakni orang yang tau bahwa yang burk aka membuahkan keburukan,
tetapi tidak berusaha menjauhinya.
3. Al-Fasiq (sangat sesat/jahat), yakni orang yang menganggap perbuatan buruk
adalah benar sehingga tidak mau meninggalkannya.
4. Al-Syarr (sangat jahat/keji), yakni orang yang sangat yakin dan bangga atas
perbuatan buruknya sehingga dalam mengerjakan tidak ada tuntutan kewajiban,
akan tetapi menganggapnya sebagai kebutuhan.[9]
Ada tiga cara untuk memperbaiki perangai baik:
1) Kemurahan ilahi
2) Menahan diri
3) Belajar (ta’allum)
Menurut al-Ghozali sumber akhlak baik dan buruk ada empat, yakni:
bijaksana, berani, tahu diri, dan adil.[10]
Empat sumber tersebut adalah berkedudukan sebagai pelengkap tiga sumber pokok
ahklak, yakni quwwat al-‘aql (kemampuan ahklak), quwwat al-ghadlab (kemampuan
amarah), quwwat al-syahwat (kemampuan syahwat).
Dalam karya lain al-Ghozali menyebutkan bahwa tingkatan metode untuk
memperbarui perangai adlaha ada tiga bentuk:
1. Al-‘ilm, membuahkan perangai melalui pemerhatian, pemaknaan dan pelatihan.
2. Al-Hal, akibat awal dari pemaknaan dan pelatihan.
3. Al-‘amal, akibat terakhir yang muncul setelah pengkondisian perbuatan
ditingkat degradasi bi al-hal.
Sesuai dengan tingkatannya masing-masing al-Ghozali membedakan antara
sarana untuk menuju behagia dengan sarana akhir menuju kebahagiaan. Dalam
kimiya’ as-sa’adah beliau berkata:
“ketahuilah bahwa yang kita namakan sebagai
penyelamat menuju bahagia ada dua macam, pertama, adalah hal-hal yang penting
sebagai sarana agama tetapi sebagai tujuan. Misalnya taubat, sabar, zuhud,
muraqabah dan faqir. Semua ini adalah sarana menuju akhir kehidupan. Kedua,
adalah sifat yang menjadi tujuan dan cita-cita manusia, misalnya cinta, rindu,
tauhid, ridla, tawakal dan syukur.[11]
Ada empat tipologi etika islam:
1. Moralitas Skriptural,
Tipe moral skriptural ini sangat bertumpu pada
teks kitab sucinal-qur’an dan sunnah nabi Muhammad. Oleh karena al-qur’an tidak
berisi teori-teori etika yang baku, maka teori-teori moralitas skriptural
disusun sebagian berasal dari al-qur’an dan sunnah, yang ditandai dengan
komplektisitas yang tinggi yang disusun sebagian bersal dari teori-teori umum
yang berakar pada dua sumber tersebut. Interpretasinya tergantung pada keluasan
seorang tokohnya bertumpu pada teks kitab suci atau kesepakatan terhadap teks
yang dapat diterima ketika menghadapi nilai secara dialegtis.
2. Etika teologis,
Tipe ini tidak terlepas dari pandangan skriptural,
akan tetapi kemudian dibentuk lebih luas oleh kategori-kategori dan
konsep-konsep filsafat. Landasan pokoknya adalah al-qur’an dan Sunnah,
penganjurannya adalah mu’tazilah yang telah memformulasikan antara system etika
islam abad ke-8 dan ke-9 dengan dasar pengandaian deontologi.
3. Etika Religius
Teori-teori
religius berakar dari konsepsi qur’an dan sunnah, tentang manusia dan
kedudukannya didalam alam semesta. Etika ini cenderung melepaskan kepelikan
“dialektika” atau “metodologi” dan memusatkan pada usaha untuk mengeluarkan
spirit moralitas islam dengan cara yang lebih langsung.
4. Etika filosofis.[12]
Adalah etika yang menguraikan pokok-pokok
moral/etika dalam pandangan filsafat. Dalam filsafat etika yang uraikan hanya
terbatas pada baik buruk, masalah hak dan kewajiban, dan masalah nilai-nilai
moral secara mendasar.
BAB III
1. Secara umum, etika adalah studi tentang tingkah laku manusia, tidak hanya
untuk mencari kebenaran saja, tetapi juga untuk menyelidiki manfaat atau
kebaikan dari tingkah laku manusia
2. Menurut Al-Ghozali akhlak bukanlah pengetahuan (ma’rifah) tentang yang baik
atau buruk, atau kemampuan (qadrah) untuk berbuat baik atau buruk, atau
pengamalan (fi’l) yang baik dan yang buruk, tetapi suatu keadaan jiwa yang
mantap (hay’ah rasikhah fi al-nafs).
3. Macam-macam etika islam ada empat, yaitu: moralitas skriptural, etika
teologis, etika religius dan etika filosofis.
[1]
Carter V. Good,ed., Dictionary of education (New York: Mc. GrawHill Book,
1973), 219.
[2]
Ahmad Amin, Etika: Ilmu Akhlak, ter. Farid Ma’ruf (Jakarta: Bulan Bintang,
1975), 3.
[3]
Louis Ma’luf, al-Munjid fi lughah wa al-‘alam (Beirut: Dar al-Masyriq, 1989),
164.
[4]
Muhammad ibn Muhammad ib Ahmad al-Ghozali, Ihya’ Ulum al-Din, ed. Badawi
Thabarah, vol.3 (Kairo; Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah,1959), 46-47
[5]
Al-Ghozali, Ihya’ Ulum al-Din,vol 3,56.
[6] Al-Ghozali, al-Munqid min al-Dlalal, 42
[7] Ahcmad Faizur Rosyad, mengenal alam suci
(menapak jejak al-Ghozali) Tahawuf, filsafat dan tradisi (Yogkarta: KUTUB,
2004), 120.
[8] Ibid, 122
[9] Ibid, 128-129
[10] Al-Ghozali, Ihya Ulum al-Din, vol 3, 59.
[11] Al-ghozali, kimiya’ al-sa’adah, 674
[12] Suparman Syukur, etika religus
(yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), 186.
Wali Sembilan
WALI SONGO
Walisongo adalah wali Alloh yang diturunkan untuk menyebarkan agama Islam di tanah Jawa. Di sebut walisongo karena jumlah walinya ada sembilan orang. Setiap wali mempunyai metode dakwah yang berbeda-dalam mengambil hati warga untuk memeluk agama Islam. Media yang saya buat mengenai tentang walisongo bagaimana seluk beluknya, cara berdakwahnya, dan hasil karyanya, semua bisa kita pelajari dibawah ini. Sebelum kita memulai saya akan menerangkan tentang bagaimana cara membuat medianya.
Walisongo adalah wali Alloh yang diturunkan untuk menyebarkan agama Islam di tanah Jawa. Di sebut walisongo karena jumlah walinya ada sembilan orang. Setiap wali mempunyai metode dakwah yang berbeda-dalam mengambil hati warga untuk memeluk agama Islam. Media yang saya buat mengenai tentang walisongo bagaimana seluk beluknya, cara berdakwahnya, dan hasil karyanya, semua bisa kita pelajari dibawah ini. Sebelum kita memulai saya akan menerangkan tentang bagaimana cara membuat medianya.
Kita siapkan bahan dan alat yang meliputi :
kertas karton
·
gunting
·
lem
gulkol
·
pisau
Setelah kita siapkan mari kita memulai cara
membuatnya :
a.
potong
gambar walisongo yang sudah diprint menggunakan gunting.
b. kertas
manila di potong panjang menjadi tiga bagian, kita gunakan pisau untuk
memotongnya, karena jika menggunakan gunting akan terjadi ketidak lurusan.
Kemudian lipat berbentuk segitiga menjadi dua bagian sebanyak sembilan potong ( sesuai jumlah walinya).
c.
Tempelkan potongan segitiga ke kertas karton
menggunakan lem gulkol. Lalu letakkan dan temple gambar walisongo di atas
segitiga tersebut.
d.
Buat potongan persegi panjang lalu kita berkreasi
dibuat seperti pintu rumah. Tempelkan hasil karya, biodata, dan metode dakwah.
Cara menggunakannya yaitu kita menjelaskan ke peserta didik dengan cara kita memberi tahu siapa nama wali, lalu kita buka media dengan membuka salah satu pintu tersebut, kita terangkan dari biodata, metode dakwah, dan hasil karyanya.. dst.
Adapun kelebihan menggunakan metode ini yaitu warna kertas cerah sehingga peserta didik tertarik melihatnya dan cara menjelaskannya simple tidak rumit.
Kekurangannya yaitu font ada yang kecil sehingga murid ada yang tidak jelas membacanya.
Langganan:
Postingan (Atom)